KTP Elektronik Pindah Datang

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. KTP Asli

  1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa bahan permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil Petugas
  3. Petugas mengarahkan Pemohon ke loket yang berkesesuaian dan menyampaikan berkas kepada Petugas Loket
  4. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas dan memverifikasi kelengkapan berkas dan entri data dalam database kependudukan
  5. Kasi memvalidasi berkas permohonan guna diverifikasi oleh Kabid
  6. Kabid memverifikasi kelengkapan berkas permohonan KTP-El utk dilakukan pencetakan dan penerbitan KTP-El
  7. Penerbitan KTP-El dan Penyerahan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP Elektronik


Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP Elektronik Pindah Datang"